Masa Jabatan Presiden
Mendagri Tito Karnavian Sebut Seruan Kades Jokowi 3 Periode Spontan dan Wajar: Ini Negara Demokrasi
Komisi II DPR RI mencecar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal ramai pemberitaan soal dukungan presiden tiga periode dari Apdesi.
Menurut Tito, dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Desa, tidak dijelaskan status kepala desa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak.
Sehingga, menurutnya tidak ada aturan yang jelas soal Kepala Desa dilarang ikut politik praktis, lantaran tak dijelaskan status termasuk ASN atau tidak dalam UU Desa.
"Tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada. Kita udah baca UU-nya, enggak ada," jelas Tito.