Korban Dugaan Penipuan Jam Tangan Mewah Senilai Rp 77 Miliar Datangi Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kasus penipuan pembelian dua jam tangan mewah bermerek Richard Mille senilai Rp 77 miliar yang dialami oleh seorang pengusaha Tony Sutrisno.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Polri.
"Masih lidik," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022)
Sementara itu, korban dugaan kasus penipuan dua jam mewah itu mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).
Kedatangannya bertujuan untuk kelanjutan perkara kasus tersebut.
"Kami mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporkan kami, dengan terlapor saudara Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia," ujar Royandi Haichal, pengacara pengusaha nasional Tony Trisno yang menjadi korban dalam kasus itu.
Baca juga: Beli Dua Jam Mewah Rp77 Miliar, Kolektor Richard Mille Tak Kunjung Terima Barang
Dikatakan Royandi, laporan dugaan penipuan tersebut dilakukan karena kliennya Tony Sutrisno masih belum menerima dua unit jam tangan yang dibelinya sejak 2019 lalu.
Ia menuturkan kedua unit tersebut berupa Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire.
Dua unit jam mewah itu disebut hanya ada satu di dunia.
“Pak Tony sudah membayar lunas total Rp 77 miliar, untuk black sapphire harganya Rp 28 miliar, blue sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar,” jelas Royandi.
Namun namun hingga saat ini barangnya belum diterimanya.
“Hari ini menambah bukti yang laporan tanggal 28 Juni itu supaya mempertegas lagi, chat WA (WhatsApp) dengan staf RM (Richard Mille),” ujar Royandi dalam keterangannya.
Royandi mengatakan kedatanganya juga meminta agar Polri segera memproses laporan Tony Trisno dengan nomor laporan LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu.
Terlapornya adalah Richard Lee (Manager Butik RM) dkk dengan tuduhan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan sebagai dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
"Kami berharap kasus ini segera dituntaskan," ujarnya.
Di siai lain, Royandi menceritakan awal pertemuan dengan Richard Lee selaku Brand Manager Richard Mille di Butik Grand Hyatt Jakarta.
"Saat itu, Pak Tony memperbaiki jam Richard Millenya, nah di sana ditemui dan berkenalan dengan terlapor Richard Lee. Kemudian berkomunikasi dan saling akrab. Bahkan sempat diundang ke Singapura dan dijamu nonton F1 oleh Nurdian Cuaca selaku pemilik Brand Asia Tenggara," ujarnya.
Namun, perkenalan itu berujung kurang baik karena Tony Sutrisno tak kunjung menerima dua unit jam tangan mewah yang sudah dibayarnya seharga Rp 77 miliar itu.
"Jadi sebelumnya tidak ada masalah, bahkan Pak Tony sudah membeli jam tangan Richard Mille belasan buah. Dua jam yang terakhir ini berakhir dengab laporan di kepolisian," pungkasnya.
Selain itu, lanjut Royandi mengatakan, Tony juga membeli dua jam tangan lain Richard Mile, yakni Richard Mille tipe RM17-01 dengan harga 500.000 SGD (lima ratus ribu dolar Singapura) pada awal Tahun 2016 dan jam tangan Richard Mille tipe RM11-03 Ca TPT/Black NTPT dengan harga 230.000 SGD (dua ratus tiga puluh ribu dolar Singapura) pada September 2017.
Namun, kata dia, Tony hingga saat ini baru menerima fisik dari kedua jam tangan tersebut sementara sertifikat, kardus, dan Invoice, serta perlengkapan lainnya.
Jika ditotalkan, kata Royandi, kerugian yang dialami Tony dari 4 transaksi jam tangan mewah tersebut mencapai angka Rp 230 miliar.
“Dari empat transaksi itu, kurang lebih kerugian yang dialami Pak Tony sebesar Rp 230 miliar, kalau perhitungan kita sekarang bisa jadi lebih,” ungkap dia.
Sumber: Tribun Medan/Tribunnews.com