Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Klarifikasi Pemanggilan Eks Direksi Telkomsel Bambang Riadhy Oemar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pemanggilan terhadap saksi bernama Bambang Riadhy Oemar.

TRIBUNNEWS/HERUDIN

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved