Minggu, 5 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Klaim Rugi hingga Rp 73 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Bareskrim Polri

Praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang kembali terjadi dan dilakukan sebuah aplikasi robot trading.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Korban dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi DNA Pro membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. 

Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.

Diberitakan sebelumnya, Praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang kembali terjadi dan dilakukan sebuah aplikasi robot trading.

Setelah amai dugaan penipuan dan TPPU Binomo, Quotex, Viral Blast Global hingga Fahrenheit, giliran DNA Pro Academy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

Laporan itu dibuat korban karena merasa ditipu dari perusahaan robot trading tersebut. Korban berinisial RD bersama 14 orang lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi DNA Pro.

"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp 7 miliar," kata kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved