SPT Pajak
Cara Lapor SPT Pajak Beserta Dokumen yang Diperlukan, Batas Pengisiannya Besok, 31 Maret 2022
Batas waktu pelaporan pajak hanya tinggal besok Kamis, 31 Maret 2022. Segera lapor SPT melalui E-Filing di laman pajak.go.id.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing - Batas waktu pelaporan pajak hanya tinggal besok Kamis, 31 Maret 2022.
Segera lapor SPT melalui E-Filing di laman pajak.go.id.
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait SPT Pajak