Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Moeldoko Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 Jelang Puasa dan Lebaran

Moeldoko mengapresiasi peran para tokoh agama yang selama ini telah aktif terlibat membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, salat Tarawih dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak para tokoh agama Islam untuk menjaga perbaikan situasi pandemi di Indonesia dengan terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada umat Muslim jelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Ajakan disampaikan Moeldoko melalui rapat koordinasi daring terkait Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan para tokoh agama Islam, Senin (28/3/2022).

"Tidak perlu ada yang ditakutkan lagi. Pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri. Sekali lagi, agar kesuksesan penanganan Covid-19 menjadi paripurna, maka para tokoh agama diharapkan terus mensosialisasikan protokol kesehatan selama ibadah puasa dan lebaran," kata Moeldoko.

Jenderal Purnawirawan tersebut juga mengapresiasi peran para tokoh agama yang selama ini telah aktif terlibat membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah melalui Instruksi Mendagri No. 18 tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadan.

Baca juga: Puasa Ramadhan 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Muhammadiyah 2 April, BRIN Sebut Ada Potensi Berbeda

Tempat ibadah di wilayah berstatus PPKM level 3 hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen, PPKM level 2 maksimal berkapasitas 75 persen dan PPKM level 1 diperbolehkan berkapasitas hingga 100 persen.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Agama No. 4 tahun 2022 juga mengatur durasi ceramah keagamaan yang hanya dibatasi selama maksimal 15 menit.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Para tokoh agama dari organisasi Islam besar di Indonesia pun menyambut baik ajakan kolaborasi pemerintah ini.

"Yang masih menjadi kebutuhan utama di masjid adalah masker, kiranya pemerintah bisa membantu menyediakan. Kami juga akan terus mensosialisasikan pentingnya vaksin booster kepada umat, sehingga pemerintah mungkin bisa menjadikan masjid sebagai central vaksin booster," Kata Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved