Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI
Alasan Komisi IX DPR Tunda Rapat Bahas Pemberhentian Terawan, IDI Belum Siap
Komisi IX DPR RI batal gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Selasa (29/3/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Komisi IX DPR RI menunda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Sebelumnya, rapat ini diagendakan untuk membahas persoalan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dimana harusnya rapat dilangsungkan hari ini, Selasa (29/3/2022) pukul 13.00 WIB.
Agenda rapat dibatalkan lantaran pihak PB IDI mengajukan surat permohonan penundaan.

PB IDI mengaku belum siap karena masih harus menyelesaikan berkas-berkas Muktamar IDI ke-31 di aceh.
Sehingga sejumlah pimpinan dan pengurus dari IDI tidak bisa mengikuti RDPU kali ini.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh.
"Hari ini dia (IDI) tidak datang, tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih Muktamar. Padahal kita kan diskusinya tidak lama ya."
"Karena saat ini kami (IDI) sedang menyelesaikan dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31 yang telah diselengarakan tanggal 22-26," kata Nihayatul, Selasa (29/3/2022), sebagiamana dilansir Kompas.com.
Baca juga: DPR RI Beberkan 3 Alasan Pemecatan Terawan dari IDI Dianggap Tidak Sah
Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Bersikap, Serahkan Keputusan Pada Teman Sejawat, Berharap Tak Ada Kisruh
Meski demikian Komisi IX DPR menyatakan pihaknya akan kembali mengagendakan ulang RDPU bersama PB IDI.
DPR menawarkan rapat diadakan besok pada hari Rabu (30/3/2022).
Akan tetapi, IDI mengatakan belum bisa hadir karena masih ada pimpinan yang belum datang dari Aceh.
"Mereka minta Kamis, tapi Kamis kita sudah ada agenda dengan Menkes. Karena ada Panja vaksin yang ditunggu masyarakat,"
"Dan siangnya kita ada rapat dengan BPJS Kesehatan, ini juga penting. Jadi kita sudah enggak ada waktu lagi," ujar Nihayatul.
Menkes Bantu Proses Mediasi
Diwartakan Tribunnews.com , Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).

Budi menjelaskan, Kemenkes juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.
Dimana IDI dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
"Oleh karena kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi ini bisa teratasi,"
"Saya sangat mengharapkan agar komunikasi dan hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ucapnya.
Baca juga: Soal Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Kemenkes Turun Tangan, Sebut akan Bantu Mediasi
Baca juga: Buntut Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Anggota DPR Minta Kemenkes Turun Tangan
Alasan Terawan Dipecat
Seperti diketahui, terdapat lima alasan yang mendasari rekomendasi Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Satu di antaranya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Anggota PB IDI 2012-2015, Pandu Riono, mengatakan Terawan sebenarnya sudah diperiksa oleh MKEK IDI sejak 2013.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Terawan telah melakukan pelanggaran etika.
Yakni mempromosikan, menjanjikan soal terapi cuci otak atau brain wash bagi pasien penderita stroke.
Terapi cuci otak tersebut diklaim Terawan dapat memberikan hasil positif dan bisa melancarkan peredaran darah di kepala pasien stroke.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti) (Kompas.com/Nicholas Ryan A)