Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

4 Hari Lagi Ditutup, Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id, Begini Cara Mudah Dapat EFIN

Segera lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022. Jika lupa EFIN, lakukan hal berikut ini.

Penulis: Lanny Latifah
pajak.go.id
Segera lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022. 

 TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Namun, jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi

Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;

2. Isikan nomor NPWP;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved