Senin, 6 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Kasus Judi Online Berkedok Quotex Tersangka Doni Salmanan, Polisi Sudah Periksa 54 Saksi

Polri akan terus berkoordinasi untuk mencari aset Doni Salmanan yang terkait kasus Quotex.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Kolase
Jadi tersangka kasus penipuan berkedok aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan ternyata tak takut jatuh miskin. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved