Harga Minyak Goreng
Alasan Kemendag Belum Ungkap Biang Kerok Penyebab Mahal dan Langkanya Minyak Goreng
Kemendag membeberkan alasan belum diumumkannya dalang penyebab kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran, karena bukti belum cukup
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
Kendati demikian, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyampaikan nama-nama siapa yang teridikasi sebagai dalang masalah ini.
Menurut Oke, pelaporan kepada pihak kepolisian terkait masalah ini memang harus dilakukan.
Ini dilakukan tentunya untuk membuat efek jera kepada oknum atau mafia minyak goreng.
Karena tindakan yang dilakukannya, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan minyak goreng.
"Kami perlu datang ke aparat penegak hukum karena (kemampuan kami) itu terbatas."
Baca juga: Menperin Apresiasi Penyaluran 500 ton Minyak Goreng Curah oleh Sinar Mas Agribusiness and Food
"Kita (hanya dapat) mengatur tata kelola terkait sanksi administratifnya (pada oknum atau mafia)," lanjut Oke.
Yakni dengan melakukan penutupan atau mencabutan izin operasi suatu perusahaan.
Namun selanjutnya, mereka pasti akan membuat perusahaan baru lagi.
Untuk itu, diperlukan bantuan aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.
Disamping itu, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi pada persediaan minyak goreng.
Perlu Keterlibatan Pemda
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI, Panutan Sulendrakusuma, menilai perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengawasan distribusi minyak goreng curah di pasaran.
Menurut Panutan, upaya ini dapat mencegah potensi minyak goreng curah dijual di atas HET.
Baca juga: Menperin Apresiasi Penyaluran 500 ton Minyak Goreng Curah oleh Sinar Mas Agribusiness and Food
"Pelibatan Pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET."
"Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," kata Panutan di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Ia menambahkan, selama ini keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, jumlahnya mencapai 16 ribu lebih di seluruh Indonesia.
Jadi, jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat tanpa melibatkan Pemda, maka sulit untuk mengontrol HET yang ada di pasaran.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)