Pengamat Nilai Komponen Cadangan Bukan Hal Mendesak
Masalah yang terdapat dalam UU PSDN seperti tujuan pembentukan Komcad untuk menghadapi ancaman militer, non-militer dan hibrida yang multitafsir
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
UU PSDN sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan perilaku vigilante (penegakan hukum dengan cara sendiri-sendiri di masyarakat).
Kata dosen Fisip Universitas Brawijaya Arief Setiawan, ketimbang membentuk Komcad, negara seharusnya mengembangkan teknologi dan kualitas pertahanan. Bukan mendorong cara kekerasan dan koersif dalam penyelesaian konflik.
Pendapat lain dari Sekjen Sepaham Indonesia Cekli Setia Pratiwi, UU PSDN dibentuk dengan mengabaikan partisipasi publik sehingga menimbulkan dugaan kuat cacat prosedur seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.
Selain itu, UU ini condong menekankan ke territorial security bukan ke human security, negara dianggap lebih peduli optimalisasi daripada perlindungan HAM, territorial security mayoritas gagal dalam membangun manusia yang unggul.
“Jikalau UU PSDN dimaksudkan untuk mencegah perang, sudah seharusnya melihat hal-hak yang harus dibatasi dalam keadaan darurat contohnya kebebasan berpikir/berkeyakinan tidak dapat dibatasi dalam konteks apapun," katanya.
Cekli menegaskan bahwa UU ini kehilangan legitimasinya.
"Pembatasan dalam UU PSDN ini tidak tersortir dan tidak memiliki tujuan yang jelas," pungkasnya.