Aplikasi Trading Ilegal
Penuhi Panggilan Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Duit Doni Salmanan
Artis Rizky Billar memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Srihandriatmo Malau
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(*)