Senin, 6 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Penuhi Panggilan Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Duit Doni Salmanan

  Artis Rizky Billar memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved