Survei Litbang Kompas Terbaru Publikasikan Tingkat Kepuasan Publik terhadap KPK, Berikut Hasilnya
Litbang Kompas mempublikasikan hasil survei terbaru mengenai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketentuan mengenai tugas Dewas juga telah dirinci dalam Pasal 37B UU KPK, di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang.
”Tidak ada cara lain, pimpinan KPK dan Dewas harus segera melakukan perbaikan,” kata Susi, Minggu (20/3/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei Litbang Kompas: 48,2 Persen Publik Tak Puas dengan Kinerja KPK"