Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Menakar Awal Konflik Luhut Vs Haris Azhar-Fatia yang Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Perjalanan kasus Luhut Binsar Pandjaitan Vs Hariz Azhar-Fatia yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Kolase foto Tribunnews
Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan). - Perjalanan kasus Luhut Binsar Pandjaitan Vs Hariz Azhar-Fatia yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. 

Pada 22 September 2021, Luhut resmi melaporkan Haris Azhar-Fatia ke Polda Metro Jaya.

Luhut datang ke Polda Metro Jaya sendiri dan melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini diajukan Luhut didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Luhut mengatakan langkah hukum yang dilakukan sebagai respon karena Haris Azhar dan Fatia tak meminta maaf kepadanya.

"Sudah dua kali dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."

"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (22/9/2021).

Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).
Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Menurut Luhut, sebagai warga negara, ia punya hak untuk membela nama baiknya sebagai bentuk HAM.

Dari perkara ini, Luhut mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada kebebasan secara absolut di negara ini, melainkan kebebasan bertanggung jawab.

Ia secara tegas juga membantah dugaan yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia kepadanya.

"Kita itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingatkan kepada publik, semua kebebasan bertanggung jawab. Saya punya hak untuk membela HAM saya. Saya tidak melakukan hal itu, tidak ada."

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Senin Diperiksa

"Dan saya minta bukti, enggak ada, dia bilang research enggak ada."

"Banyak yang tidak menyarankan untuk ini, tapi saya harus menunjukkan kepada publik supaya manusia yang merasa publik figur menahan diri memberi statement-statement tidak bertanggung jawab," jelas Luhut.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris Azhar dan Fatia, yakni terkait UU ITE dan pidana umum.

3. Mediasi Gagal

Sebelum Haris Azhar dan Fatia jadi tersangka, kepolisian pernah menjadwalkan keduanya mediasi dengan Luhut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved