Jumat, 3 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce

Crazy Rich Medan itu berbohong soal pembelian tiga mobil mewahnya, Dia ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.

Tribun Network
Kolase foto Listia Nursapitri, korban aplikasi trading ilegal Binomo dan Indra Kenz. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved