Bayi 15 Bulan jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPPA: Segera Tangkap Pelaku
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual pada Bayi perempuan berusia 15 bulan.
Pelaku dapat diancam dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Atau Subsidair Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 4, 5, 6 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Sesuai Pasal 81 ayat (6), dan (7) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku; dapat dikenai kebiri kimia; dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.