Kamis, 2 Oktober 2025

Bayi 15 Bulan jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPPA: Segera Tangkap Pelaku

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual pada Bayi perempuan berusia 15 bulan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada diskusi ilmiah bertajuk 'Poligami di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga, Masyarakat dan Bangsa', Selasa (14/4/2021). 

Pelaku dapat diancam dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Atau Subsidair Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 4, 5, 6 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Sesuai Pasal 81 ayat (6), dan (7) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku; dapat dikenai kebiri kimia; dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved