Sabtu, 4 Oktober 2025

Ragam Kritikan Logo Halal Baru, Dinilai Bingungkan Konsumen hingga Asing Bagi yang Tak Bisa Arab

Berikut beragam kritikan soal logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Triibun Timur
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru Indonesia yang berlaku secara nasional.

Adanya logo halal baru tersebut menuai banyak kritikan dari tokoh hingga organisasi masyarakat. 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai label halal baru memiliki beberapa kelemahan yang tidak cukup memberikan kejelasan halal bagi konsumen umat Islam. 

Sehingga menurutnya akan membingungkan konsumen.

Baca juga: BPJPH: Label Halal Baru Gabungkan Unsur Keislaman dan Keindonesiaan

Bukhori menilai tingkat keterbacaan kaligrafi ‘halal’ pada label halal baru sulit dikenali.

Padahal elemen kaligrafi halal merupakan indikator penting untuk diperhatikan para konsumen agar mudah mengidentifikasi produk halal dengan cepat.

“Otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, "

"Namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur Islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'halal',” jelas Bukhori, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. (DPR RI)

Bukhori juga menilai penggantian warna ungu yang digunakan tidak relevan dengan unsur keislaman.

“Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya," ucapnya

"Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim,” lanjut Bukhori. 

Logo Halal Baru Dinilai Asing Bagi yang Tidak Bisa Bahasa Arab

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. (Chaerul Umam)

Kritikan selanjutnya juga datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Ace melihat tidak ada yang salah dengan logo baru halal itu.

Menurutnya, makna halal sudah terkandung dalam logonya.

Akan tetapi Ace menilai tulisan itu akan asing bagi orang yang tidak bisa membaca tulisan arab.

Baca juga: Logo Halal Baru Bikin Bingung, LPPOM MUI Masih Bekerja Seperti Biasa

“Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata 'halal' dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," 

"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu,"

"Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," ujar Ace dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022). 

Ace juga menegaskan setiap orang memiliki interpretasi sendiri tergantung melihat dari sudut mana.

"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," kata Ace.

Label halal
Label halal (Kementerian Agama RI)

YLKI Nilai Logo Halal Baru Terkesan Jawa Sentris

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti logo halal yang baru dikeluarkan BPJPH Kemenag.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, logo halal yang baru versi Kemenag, terkesan Jawa sentris. 

Lantaran mencerminkan gunungan wayang dan baju khas jawa (surjan). 

Selain itu, kata Tulus, logo maupun warnanya tidak informatif bagi konsumen.

Dimana selama ini logonya berwarna hijau dan di ranah internasional juga mayoritas warnanya hijau.

Baca juga: Soal Logo Halal Baru, Kata MUI hingga Kapan Mulai Berlaku

"Jangan terlalu memaksakan dengan ilustrasi tertentu. Terkesan ada intervensi dari kekuasaan," ujar Tulus saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Tulus menyarankan, sebaiknya logo tetap mencerminkan unsur nuansa Islami, tidak harus tulisan Arab atau syahadat. 

"Di Brunei warnanya juga bukan hijau, tapi ada logo Kubah Masjid. Jadi ada aspek yang bernuansa Islami," ujarnya. 

"Logo halal yang baru tidak mencerminkan itu, terlalu ekstrim perubahan dengan logo halal. Setidaknya warnanya hijau, mayoritas di ranah global juga hijau," sambung Tulus. 

Penetapan Logo Halal Baru

Untuk diketahui, Kemenag melalui BPJPH menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Baca juga: Kemenag Jawab Anggapan Jawa Sentris pada Logo Halal Baru, Sebut Sudah Lalui Riset dan Libatkan Ahli

Adapun aturan ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Dilansir oleh laman Kemenag, Aqil Irham mengungkapkan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Seno Tri S)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved