Ini Lima Instansi yang Bisa Mengajukan Pencegahan ke Imigrasi
Ada lima instansi yang bisa mengajukan pencegahan ke Imigrasi di antaranya Kejagung, Polri, KPK, BNN, dan pimpinan instansi yang memiliki kewenangan.
Editor:
Adi Suhendi
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Paspor. Ada lima instansi yang bisa mengajukan pencegahan ke Imigrasi.
Pertama, jangka waktu yang ditetapkan telah habis.
Kedua, pencegahan dicabut berdasarkan keputusan tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan.
Ketiga, Pencegahan dicabut pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan. (*)