Diduga Langgar 2 Kode Etik, ICW Desak Dewan Pengawas KPK Panggil Firli Bahuri
ICW mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Pesan itu bertuliskan: "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.”
Pesan itu dikirim dengan identitas pengirim KPK RI. Akhir pesan itu menunjukkan bahwa kata-kata tersebut kepunyaan Firli.
Rizka menilai pesan tersebut tidak berhubungan dengan fungsi dan tugas komisi antirasuah. Pesan itu bersifat pribadi dan tidak mengandung pesan antikorupsi.
Maka itu, Rizka melaporkan Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.