Kritik Anwar Abbas soal Label Baru Halal: Hilangnya Kata MUI, Hanya Kedepankan Artistik
Anwar Abbas turut menyoroti terkait dengan penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," jelas Arfi.
Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.