Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

CARA Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Berikut cara Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, batas akhir Lapor SPT hingga 31 Maret 2022.

Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak dengan login djponline.pajak.go.id. Pelaporan maksimal tanggal 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online untuk penghasilan tahun 2021.

Perlu diketahui, bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN

Baca juga: Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin, Cek Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan

Dokumen yang diperlukan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini.

2. Isikan nomor NPWP.

3. Isi kode keamanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved