Rabu, 1 Oktober 2025

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia

Pengunduran Diri Miftachul Akhyar Masih Dibahas MUI, Ma'ruf Amin: Kita Tunggu Saja Hasilnya

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari Ketua Umum MUI masih proses pembahasan internal.

Dokumentasi Setwapres
Wapres Maruf Amin. Dalam artikel mengulas tentang pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI. 

MUI Benarkan Surat Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar, akan Gelar Rapat Internal

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh membenarkan adanya surat pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI.

Asrorun Niam pun menghormati keputusan KH Miftachul Akhyar.

Namun, MUI memiliki aturan organisasi dalam merespons pengunduran dirI Ketum MUI.

Nantinya, MUI akan menggelar rapat internal guna membahas surat pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar.

"Tepatnya, KH Miftachul Akhyar selaku Ketum MUI hasil Munas Tahun 2020 mengirim surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI."

"Ini sebagai tindak lanjut sekaligus juga komitmen atas yang disampaikan oleh beliau (KH Miftachul Akhyar) pasca Muktamar NU akhir tahun 2021 kemarin," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (10/3/2022).

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (22/11/2021).
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (22/11/2021). (Youtube Kemenko Polhukam RI)

Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan, penyampaian secara formal pengunduran diri telah diungkapkan KH Miftachul Akhyar dalam momentum rapat gabungan antara Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.

Menyikapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa ini, menghargai keputusan KH Miftachul Akhyar.

"Saya secara pribadi memberikan rasa hormat atas langkah yang ditempuh sebagai bagian dari wujud komitmen dan juga tanggung jawab atas apa yang sudah dirakorkan pada saat Muktamar NU."

"Akan tetapi MUI memiliki mekanisme aturan organisasi di dalam merespons terkait kebijakan organisasi," ucapnya.

Surat pengajuan pengunduran diri ini, kata Asrorun Niam, merupakan bagian dari proses tertib organisasi yang tentu akan dibahas melalui forum rapat yang didasarkan kepada PDPRT MUI.

"Nanti responsnya seperti apa, InsyaAllah dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat pimpinan untuk membahas," jelasnya.

Baca juga: Anwar Abbas Ingin KH Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI

Menurutnya, secara person to person, Dewan Pimpinan MUI juga menyikapi atas surat pegajuan pengunduran diri dengan berbagai pandangan, ada yang keberatan karena dalam mandat Munas untuk kepentingan lima tahun.

"Kedua, tidak ada mekanisme organisasi untuk penggantian model pengunduran seperti ini," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved