Minggu, 5 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Lagi, Polisi Sita Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Timur

Bareskrim Polri terus melakukan sejumlah penyitaan aset yang diduga milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reza Deni
Salah satu rumah mewah milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan. 

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved