Selasa, 7 Oktober 2025

Kuasa Hukum Novel Baswedan Cs: Rekomendasikan Korban TWK Jadi ASN KPK, Bukan Polri

Gugatan yang dilayangkan pihaknya ke PTUN Jakarta agar KPK dapat melakukan evaluasi terkait hasil tes wawasan kebangsaan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Tim kuasa hukum eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alghiffari Aqsa (paling kanan) dan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). 

"Itu dilakukan dengan terang dengan nyata dan saya pikir kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami tapi ke depan akan bisa membuat terusakan yang lebih besar lagi," kata Novel.

Diberitakan sebelumnya, Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih berlanjut meski sebagian besar pegawai yang tidak lolos sudah diangkat menjadi ASN di Polri.

Kabar terbaru, mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK, Tata Khoiriyah dkk menggugat Presiden Jokowi, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh para mantan pegawai KPK pada Selasa, 1 Maret 2022.

Gugatan yang diajukan oleh Tata Khoiriyah dkk ini terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Novel Baswedan cs terhadap Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK

"Mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (2/3/2022).

Dalam gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.

PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved