Saksi Sebut Perusahaan Haji Isam Sempat Tawar Fee Pengkondisian Nilai Pajak
Dari kesepakatan Rp 40 miliar, PT Jhonlin Baratama menawar Rp 30 miliar, untuk mengondisikan wajib pajak tahun 2016 dan 2017.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Willem Jonata
"Betul," jawab Yulmanizar.
Haji Isam melalui pengacara sekaligus juru bicaranya, Junaidi, sebelumnya membantah hal tersebut.
Menurut Junaidi, keterangan saksi yang menyudutkan Haji Isam tidak benar.
Junaidi mengatakan, Haji Isam sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya PT Jhonlin Baratama.
Sebab itu, kata Junaidi, kliennya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya.
"Dia menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).