Selasa, 30 September 2025

Saksi Sebut Perusahaan Haji Isam Sempat Tawar Fee Pengkondisian Nilai Pajak 

Dari kesepakatan Rp 40 miliar, PT Jhonlin Baratama menawar Rp 30 miliar, untuk mengondisikan wajib pajak tahun 2016 dan 2017.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

"Betul," jawab Yulmanizar.

Haji Isam melalui pengacara sekaligus juru bicaranya, Junaidi, sebelumnya membantah hal tersebut. 

Menurut Junaidi, keterangan saksi yang menyudutkan Haji Isam tidak benar.

Junaidi mengatakan, Haji Isam sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya PT Jhonlin Baratama

Sebab itu, kata Junaidi, kliennya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya.

"Dia menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan