Minggu, 5 Oktober 2025

Kopi Mengandung Bahan Kimia

Pelaku yang Produksi & Edarkan Kopi Viagra Serta Kopi Paracetamol Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Foto: Tribunnews.com/Rina Ayu
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. 

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Dari pengungkapan di lapangan diketahui jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 (dua) tahun sejak Desember 2019.

Penny juga mengimbau mengimbau pemilik platform, seperti Tokopedia dan lain-lain, untuk melakukan screening terhadap penjualan obat, jamu, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan untuk memastikan produk legal dan sudah terdaftar di BPOM.

BPOM pun menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di marketplace.

"Ya (ditindak) melalui operasi penindakan dan cyber patrol bekerja sama dengan Kepolisian dan Menkominfo," kata Penny.

Berdasarkan pantauan Kopi Jantan masih terlihat dijual di marketplace.

Kopi yang mengandung bahan berbahaya itu dijual dengan kisaran harga sekitar Rp 60.000 per kemasan.

Karena itu Penny meminta masyarakat untuk aktif mengecek legalitas produk yang akan dibeli.

"Kepada para calon pembeli untuk selalu cek dulu di aplikasi BPOM mobile tentang legalitas produk," tuturnya.(Tribun Network/rin/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved