Masa Jabatan Presiden
Ragam Pernyataan Jokowi soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Dijerumuskan & Tak Berminat
Berikut ragam ungkapan Jokowi terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden yaitu dari merasa dijerumuskan hingga tegaskan tidak berminat.
Jokowi juga menambahkan, sejak awal dirinya meminta amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan secara terbatas terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tetapi kenyataannya melebar ke wacana lain.
“Sekarang kenyataannya begitu kan, presiden dipilih MPR, Presiden tiga periode. Jadi lebih baik, tidak usah amandemen,” tegasnya.
Ketika itu, terdapat wacana selain perpanjangan masa jabatan presiden yaitu diantaranya usulan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun.
Selain itu, adapula usulan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Ditambah masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Tidak Minat
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada tahun 2021.
Jokowi menegaskan tidak berniat dan tak mempunyai niat untuk menjabat selama tiga periode.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” tegasnya melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada 15 Maret 2021.
Pada saat yang bersamaan ia mengakut telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sikap ini, kata Jokowi, tidak akan pernah berubah.
“Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tambah Jokowi.
Jokowi juga menambahkan, pada saat itu, pemerintahannya masih fokus pada penanganan pandemi virus corona sehingga dirinya meminta agar tidak ada kegaduhan baru atas isu ini.
“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita sat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Jokowi.
Saat itu, dikutip dari Kompas.com, berhembuh isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dari pendiri Partai Ummat, Amien Rais.
Baca juga: Megawati Taat Konstitusi, Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden