Selasa, 30 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Komisioner Komnas HAM Ungkap 12 Bentuk Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat

Anam mengatakan hal tersebut tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak secara bebas mereka dapat berkomunikasi. 

Penulis: Gita Irawan
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Kedelapan, hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). (Ilham Rian Pratama)

Kesembilan, hak untuk memperoleh  keadilan. 

Kesepuluh, hak anak.

"Walaupun kami tidak sejak awal mendapat informasi ada anak di situ, tetapi diproses, tapi kami memberikan perhatian khusus terhadap hak anak ini. Ini kami sebut sebagai satu pelanggaran terhadap hak anak," kata Anam.

Kesebelas, hak atas pekerjaan. 

Kedua belas, hak atas upah yang layak dan adil. 

"Jadi tidak ada upahnya. Jadi ini memang menjadi concern kita. Walaupun ada fooding, kami kira awalnya fooding itu makanan, tapi ternyata fooding itu bahasa yang dipakai di lokal artinya adalah tambahan. Di sini yang dimaksud tambahan adalah ada yang kadang dikasih makanan, ada yang dikasih uang untuk membeli makanan ringan. Tapi ini sangat kecil," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan