Minggu, 5 Oktober 2025

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Kasus Nurhayati Dihentikan, Mahfud MD: Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat saat Laporkan Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Nurhayati tidak memiliki niatan jahat ketika melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Miftah
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat sambutan pada Seminar Nasional DPR RI bertema "HB Jassin Pahlawan Peradaban Indonesia", di Gedung Nusantara DPR RI pada Rabu (23/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang kasus Nurhayati yang dihentikan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat.

Kasus itu pun dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, kini kasus Nurhayati dihentikan setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi antara Polri dengan Pihak Kejaksaan.

"Terkait penanganan kasus atas nama dugaan tersangka atas nama Nurhayati, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan."

"Dari hasil Polri gelar kemarin, Polri memutuskan kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini, Selasa (1/3/2022)," ucap Dedi, dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Mengenai teknis penghentian, lanjut Dedi, karena kasus ini sudah SP21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan.

Dikatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri.

"Dari pihak Jaksa akan melakukan SKP2. Terkait kasus Nurhayati, malam ini juga selesai," tegasnya.

Untuk itu, setelah kasus selesai, Polri berpesan kepada Nurhayati agar tidak takut lagi karena kasus sudah selesai.

"Saudara Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai pada malam hari ini," ucap Dedi. 

Sementara itu, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya mengadakan gelar perkara kasus Nurhayati pada 25 Februari 2022 lalu.

Dari hasil gelar perkara ditemukan bahwa Nurhayati terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa, namun tak memiliki niatan jahat.

“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca juga: Susah Tidur Jelang Bebas, Angelina Sondakh Masih Tak Percaya Mampu Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Nurhayati Jadi Sorotan

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menyatakan, akan memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati .

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved