Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Masuki Babak Baru, Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa

Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022) 

Dari jumlah itu, dua orang berinisial NS dan JT berperan melakukan eksekusi terhadap Haris.

Sementara itu, tersangka SS merupakan orang yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban dan berada di lokasi.

Adapun tersangka lain bernama Irfan telah menyerahkan diri pada Kamis (24/2/2022).

Irfan diketahui turut serta mengeroyok Haris Pertama bersama MS dan JT atas perintah SS.

Penyidikan sementara para eksekutor dijanjikan uang Rp 1juta untuk mengeroyok Haris yang diperintahkan oleh SS.

Terbaru, tersangka atas nama Harvi juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Harvi menyerahkankan diri pada Minggu (27/2/2022).

"Satu tersangka atas nama Harvi menyerahkan diri semalam. Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan," kata Zulpan saat dihubungi Senin (28/2/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved