Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Jokowi Bakal Wariskan Utang Rp7 Ribu Trilliun? | Soal Nurhayati Jadi Tersangka

Demokrat mengungkapkan Jokowi bakal mewariskan utang sebesar Rp7 ribu triliun hingga kata Kabareskrim soal Nurhayati jadi tersangka.

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Senin (21/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.

Partai Demokrat mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mewariskan utang hingga Rp7 ribu triliun pada generasi milenial.

Hal ini disampaikan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, saat menanggapi hasil survei yang menyatakan Jokowi masih memiliki tingkat kepuasan tinggi di masayarakat.

Sementara itu, polemik penetapan Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka masih bergulir.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka lantaran anggotanya tak sengaja.

Baca juga: Survei IPO: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintah Jokowi 69 Persen, Bidang Ekonomi Tertinggi

Baca juga: Soroti Kinerja Jokowi, PKS Singgung Antrean Berebut Minyak Goreng Hingga Harga Daging Mahal

Dirangkum Tribunnews.com, Minggu (27/2/2022), inilah berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

1. Demokrat Sebut Jokowi Bakal Wariskan Utang Rp7 Ribu Triliun

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan dalam acara Temu Tokoh Nasional, kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH UNSUR) Cianjur, di aula FH UNSUR, Bojongherang, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan dalam acara Temu Tokoh Nasional, kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH UNSUR) Cianjur, di aula FH UNSUR, Bojongherang, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). (dok. MPR RI)

Partai Demokrat menyoroti hasil survei yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki tingkat kepuasan yang tinggi di masyarakat.

Hal itu dinilai kontradiksi dengan kenyataan yang ada di masyarakat.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menyampaikan salah satu kontradiksinya adalah posisi utang Indonesia yang mencapai Rp 7 ribu triliun.

Hal ini menjadi tunggakan bagi generasi milenial atau generasi yang akan mendatang.

"Utang kita itu, baik pemerintah swasta maupun pemerintah dan swasta, sudah 41 persen lebih. Hampir kurang lebih Rp 7.000 triliun. Artinya kewajiban kita membayar utang itu sangat luar biasa. Artinya secara terus terang itu APBN kita tidak sehat," ujar Syarief dalam diskusi daring, Sabtu (26/2/2022).

Baca selengkapnya >>>

2. Kata Kabareskrim soal Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (IST)

Baca juga: Babak Baru Kasus Nurhayati, Polri Bakal Hentikan Proses Perkaranya: Tidak Cukup Bukti

Baca juga: Hentikan Kasus Nurhayati, Kabareskrim: Kita Introspeksi Diri dan Tidak Antikritik

Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi, akhirnya bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Lebih lanjut, Agus menambahkan anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.

Baca selengkapnya >>>

3. Anggota Polri yang Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka Tak Diperiksa

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Capture Video Viral)

Anggota Polri yang menetapkan seorang wanita pelapor kasus korupsi, Nurhayati, sebagai tersangka tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.

Hal itu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Diketahui, kasus Nurhayati direncanakan bakal tidak dilanjutkan dan dihentikan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: ICW Minta KPK Segera Selesaikan Polemik Kasus Nurhayati yang Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Komisi III DPR Harap Masyarakat Berikan Atensi pada Kasus Nurhayati: Jangan Sampai Publik jadi Takut

Nantinya, Polri bakal segera akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

"Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Baca selengkapnya >>>

4. Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait penerapan BPJS Kesehatan.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam beleid tersebut, ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan.

Termasuk sejumlah pekerjaan yang mewajibkan masyarakat memiliki dan tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Golkar Sebut Bakal Kaji Secara Serius Soal Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

Baca juga: Presiden Jokowi Harap Masyarakat Dapat Manfaatkan Program Vaksinasi Covid-19 

5. Pro Kontra Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.)

Wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menyeruak di kalangan partai politik (parpol).

Namun, terdapat dua kubu yang terbentuk, yaitu yang setuju dan menolak.

Pada kubu yang setuju terdapat Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan pemrakarsa wacana, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Diketahui, pada Rabu (23/2/2202) lalu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin, mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 diundur selama satu atau dua tahun.

Dikutip dari Tribunnews.com, usulan tersebut disampaikannya setelah menerima aspirasi para pelaku UMKM, pelaku bisnis, dan analis ekonomi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved