Jumat, 3 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Bakal Kejar Affiliator Lain Terkait Kasus Binomo

Bareskrim Polri berencana akan memanggil affiliator lain yang terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Ist
Crazy Rich Medan Indra Kenz memenuhi pemeriksaan polisi, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana akan memanggil affiliator lain yang terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu menyusul setelah penetapan Indra Kenz sebagai tersangka.

Affiliator lain bakal diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Ada 1 yang akan kita sampaikan besok (hari ini), nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022) malam.

Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman untuk mencari pemilik Binomo.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara belum (pemilik Binomo sudah terdeteksi)," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Segera Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca juga: Indra Kenz Segera Ditahan Setelah Berstatus Tersangka Kasus Binomo

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved