Senin, 6 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz Terkait Judi Online Hingga Sebar Hoaks Kasus Binomo

Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo, Jumat (25/2/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Ist
Crazy Rich Medan Indra Kenz memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved