Senin, 29 September 2025

Kasus Asabri

Tim Kuasa Hukum Adam Damiri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan Tipikor

Tim kuasa hukum Adam Damiri belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI.

"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini," kata Kuasa Hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, saat jumpa pers di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Ia menjelaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima.

Sementara salinan itu, kata dia, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukkan ke PT DKI Jakarta," kata dia.

Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Sebut Uang Rp17,9 M Sudah Ada Sebelum Jadi Dirut Asabri

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.

Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata Bondjol.

Tim kuasa hukum Adam Damiri juga mengatakan, perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) menjadi pertimbangan hukum upaya banding dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Salah seorang anggota majelis hakim mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam sidang putusan Adam Damiri," kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi ahli dari BPK RI Hasbi Assidiqi, kata dia, Adam Damiri tidak terbukti memperkaya diri dari hasil tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan