Kamis, 2 Oktober 2025

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respons MUI hingga KSP

Inilah respons sejumlah pihak terkait SE pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

ISTIMEWA
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam artikel mengulas tentang SE pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Simak berita lainnya terkait Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved