Senin, 29 September 2025

Kemnaker Mediasi Kisruh Manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerjanya

Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Ist
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.

“Walau pun dinamikanya memakan waktu yang panjang, tapi alhamdulillah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ucap Dirjen Putri di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Terima Audiensi Pimpinan Serikat Pekerja, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi 

Adapun untuk empat poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut berisi sebagai berikut:

Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada tanggal 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB).

Ketentuan Perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PKB ditandatangani.

Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Seragam Kerja tahun 2021 pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19.

Ketiga, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi Holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat 6  bulan sejak PKB ditandatangani.

Keempat, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan Gaji dan kesejahteraan Karyawan tahun 2020 dan 2021. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan