Senin, 29 September 2025

Kasus Asabri

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ingin Ajukan Banding Tapi Belum Terima Salinan Putusan

Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. 

Sebelumnya, dalam sidang putusan Adam Damiri, Selasa (4/1/2022), seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto. Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi, yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.

"Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau riil terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.

Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan