Kasus Asabri
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ingin Ajukan Banding Tapi Belum Terima Salinan Putusan
Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Editor:
Adi Suhendi
Sebelumnya, dalam sidang putusan Adam Damiri, Selasa (4/1/2022), seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto. Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi, yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.
"Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau riil terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.
Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.