Tahun ini, Kemenag Gunakan Kriteria Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriah pada tahun ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriah pada tahun ini.
Kriteria itu mengacu kepada hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.
"Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
"Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," tambah Kamaruddin.
Baca juga: Mendag Janji Pasokan Bahan Pokok Jelang Ramadan Terkendali dengan Harga Terjangkau
Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.
MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat.
Diskusi tentang hal ini, kata Ismail, sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2012.
“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam," ucap Ismail.
MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis.
Pada 2016, Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
"Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021 kemarin," ujar Ismail.
Pada 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022.