Selasa, 7 Oktober 2025

Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan

SOSOK Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Kirim Surat untuk Kapolri

Inilah sosok Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang ditahan. Ia pernah mengirim surat untuk Kapolri yang berujung pada pencopotan jabatannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar. Inilah sosok Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang ditahan. Ia pernah mengirim surat untuk Kapolri yang berujung pada pencopotan jabatannya. 

Jenderal bintang satu itu diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021) menyebutkan, KSAD telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT.

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi menjadi Staf khusus KSAD terhitung sejak 8 Oktober 2022.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.

Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Respons Setelah Dicopot

Merespons pencopotannya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.

Bahkan, Junior sudah memprediksi bahwa tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.

Namun dia tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.

"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara."

"Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).

"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan," ucap Junior menambahkan.

Junior mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, ada tata cara yang harus dilalui.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved