Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi
Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman turut mengomentari kasus Nurhayati pelapor dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desa Citemu, Cirebon
"Jadi jangan sampai hal-hal yang begini ini seperti mestinya pemberantasan korupsi, mestinya prestasi bagi penegak hukum atau bagi kepolisian, meskipun hanya levelnya kepala desa tapi apapun prestasi."
"Tapi kemudian malah justru berbalik arah ini menjadi suatu hal yang buruk bagi penegak hukum," jelas Boyamin.
Berkaca dari itu, Boyamin meminta masyarakat untuk sabar dalam menunggu waktu persidangan selanjutnya.
"Jadi solusinya adalah nanti kita lihat persidangan (terbuka) kepala desa, bagaimana peran Nurhayati, bagaimana peran kepala desa."
"Sehingga (ini yang menentukan apakah kasus ini) bisa diteruskan atau tidak perkara ini," sambung Boyamin.
Tanggapan LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution menilai penetapan tersangka kepada Nurhayati justru menimbulkan ketakutan publik untuk membongkar kasus korupsi lainnya.
Padahal, sebagai pelapor, seharusnya Nurhayati diberikan apresiasi.
"(Penetapan tersangka, red) Bagi kita ini publik yang resah. Bukan memberi angin segar, bukan mengapresiasi, tapi justru menimbulkan ketakutan publik," ujar Maneger seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa (22/2/2022).
Merujuk Pasal 10 ayat 1-2 UU terkait Perlindungan terhadap Saksi dan Korban, kata Maneger, seharusnya pelapor tindak pidana tidak bisa dituntut balik.
Baca juga: UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan
"Penetapan beliau sebagai tersangka, sesungguhnya mengejutkan banyak kalangan aktivis antikorupsi, aktivias HAM dan kita di publik juga terkejut karena seorang pelapor harusnya mendapat perlakuan khusus."
"Misalnya dalam Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang pelapor dengan itikad baik melaporkan tindak pidana maka keterangan yang telah, sedang, dan akan disampaikan tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sampai perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap," jelas Maneger.
KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan terkait kasus Nurhayati.
Dalam tugasnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut bahwa KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.