Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Tanggulangi Keterbatasan Kuota Pupuk Subsidi
Pupuk subsidi merupakan program prioritas untuk membantu para petani dalam mengembangkan budi daya pertaniannya.
Editor:
Content Writer
Di Lampung sendiri terdapat 806,809 petani penerima manfaat pupuk subsidi. Jika pupuk subsidi tak mencukupi dan solusi non subsidi juga belum bisa diakses petani karena kekurangan permodalan, maka pupuk non subsidi tersebut dapat diakses dengan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian.
"Kalau kita mengandalkan subsidi saja, produktivitas tidak akan naik. Kalau ada masalah harga pupuk yang dikeluhkan petani, kami tanggulangi dengan KUR. Kita ingin masalah pupuk ini tuntas," harap Kusnardi.
Kementan sendiri telah menetapkan alokasi anggaran untuk pupuk subsidi tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan alokasi tersebut, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.(*)