Selasa, 30 September 2025

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online Melalui Website, WhatsApp, dan Email

NIK terkadang tidak tercantum di Dukcapil Nasional. Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Dukcapil secara online dalam artikel ini.

Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Sementara itu, NIK berlaku seumur hidup atau selamanya.

Akan tetapi, NIK terkadang tidak tercantum di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nasional.

Lalu bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil Nasional?

Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Login dashboard.prakerja.go.id serta Siapkan KTP dan KK untuk Daftar Kartu Prakerja

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut di Tahun 2022, Siapkan KTP

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online

Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:

1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id

- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id

- Pada menu bar beranda klik "ragam"

- Pilih data kependudukan

- Masukkan 16 digit NIK

- Data akan terlampir di laman tersebut jika valid

2. Cara Cek NIK KTP Melalui Website Dukcapil Daerah

- Buka laman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik.

- Pilih menu cek NIK

- Masukkan 16 digit NIK

- Lalu klik tombol Cek NIK

3. Cara Cek NIK KTP Melalui WhatsApp

- Simpan nomor 081326912479

- Kirim pesan dengan Format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota

4. Cara Cek NIK KTP Melalui Media Sosial

- Melalui Akun Twitter @ccdukcapil

Kirim direct message ke akun twitter @ccdukcapil dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.

- Melalui Facebook Halo Dukcapil

Kirim inbox dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.

- Melalui Email [email protected]

Kirim email dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.

5. Cara Cek NIK KTP Melalui SMS

Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan