Azis Syamsuddin Tersangka
Selain Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.