Jumat, 3 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Selain Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang Vonis perkara dugaan tindak pidana suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). 

Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved