Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Pengacara Jamin Sang Influencer Tak Melarikan Diri
Influencer Indra Kenz saat ini berada di Turki untuk menjalani perawatan medis terkait kondisi kesehatannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Influencer Indra Kenz saat ini berada di Turki untuk menjalani perawatan medis terkait kondisi kesehatannya.
Wardaniman Larosa, kuasa hukum Indra Kenz, menjamin kliennya tidak berusaha kabur ke luar negeri.
Indra Kenz, lanjut dia, tetap kooperatif, terbuka, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," kata Warda, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri.
Ia juga menegaskan kasus kliennya saat ini masih penyelidikan.
Sementara, Warda mengklaim kasus Indra Kenz di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan dan sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan sejak 2020.
Baca juga: Brigjen Pol Whisnu: Indra Kenz Sudah Diberi Kesempatan Klarifikasi tapi Malah Keluar Negeri
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan,” katanya.
Dia menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Namun, Warda mengungkapkan, bila memang Polda Sumut melakukan panggilan, pihaknya akan kooperatif.
Meski, menurut dia, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.
Baca juga: Bareskrim Tetap Bisa Langsung Gelar Perkara Jika Indra Kenz Tak Hadiri Pemeriksaan
“Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain,” kata Warda.
Di sisi lain, Indra Kenz diketahui sebagai terlapor di Mabes Polri atas dugaan penipuan Binary Option di Mabes Polri.
Terkait itu, Warda menjamin kliennya akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Lagipula, status kliennya masih berstatus sebagai saksi dan terlapor. Bukan tersangka.
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.
Baca juga: Indra Kenz Sebut Laporan Polisi Korban Binomo di Polda Sumut Sudah Dihentikan Sejak 2020
Indra Kenz sontak menjadi sorotan karena dilaporkan beberapa orang yang mengaku korban aplikasi Binomo ke Bareskrim.
Para pelapor mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram.
Di situ, menurut si pelapor, Indra menyebut bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.