Mengenal 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP
Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Tiara Shelavie
“Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta,” imbuhnya.
Selain itu, dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
(Tribunnews.com/Widya)