Guru Rudapaksa Santri
Putusan Ganti Rugi Rp 331 Juta Dalam Kasus Herry Wirawan Dinilai Tepat untuk Bantu Pemulihan Korban
Agustinus Pohan mengatakan penjatuhan hukuman ganti rugi dalam perkara Herry Wirawan untuk kepentingan pemulihan korban.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.
Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.
Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan kepada pihak lain.