Jelang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa
Ali menjelaskan KPK juga berharap seluruh bantahan Azis yang tidak mengakui perbuatannya dikesampingkan oleh majelis hakim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti dari tim jaksa.
KPK juga berharap vonis yang dijatuhkan kepada Azis dalam perkara dugaan suap penyidik KPK sebagaimana isi tuntutan jaksa.
"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Ali menjelaskan KPK juga berharap seluruh bantahan Azis yang tidak mengakui perbuatannya dikesampingkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditunda
Putusan yang adil berdasarkan pertimbangan majelis hakim disebut dapat memberi efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.
"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," kata Ali.
Sidang agenda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin semestinya bergulir hari ini, Senin (14/2/2022).
Namun sidang terpaksa ditunda. Penundaan lantaran beberapa hakim terpapar Covid-19.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri menjelaskan dua hakim yakni Ketua Majelis Muhammad Damis dan Hakim Ad Hoc Jaini Bashir terpapar Covid-19.
"Rencana kita hari ini (putusan Azis) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar (Covid-19). Ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19," kata Hakim Fahzal Hendri di persidangan, Senin.
Berkenaan dengan kondisi ini, Fahzal menyatakan sidang putusan Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis (17/2/2022). Ia berharap semua pihak baik hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum bisa menjaga kesehatannya.
"Kalau Ketua Majelis sudah sehat, Pak Muhammad Damis (Hakim Ketua) masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi terdakwa, para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum jaga kesehatan. Mudah-mudahan tidak ada yang sakit," ucap dia.
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.