OTT KPK di Bekasi
Rahmat Effendi Patok Tarif untuk Duduki Jabatan Tertentu di Pemkot Bekasi
(KPK) menduga bahwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mematok tarif untuk seseorang mendapatkan promosi menduduki jabatan tertentu di Pemerinta
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Belum dirinci berapa dugaan Rahmat Effendi mendapat keuntungan dari pemotongan uang tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Suap Wali Kota Rahmat Effendi
Pada saat OTT, KPK menemukan uang yang nilainya hingga Rp5,7 miliar. Uang itu sudah disita.
Belakangan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro juga sudah mengembalikan uang Rp200 juta ke KPK. Uang itu diduga terkait perkara.