Aplikasi Trading Ilegal
Soal Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo oleh Indra Kenz, Bareskrim Polri Kategorikan dalam Judi Online
Bareskrim Polri mengkategorikan aplikasi Binomo sebagai judi online setelah adanya dugaan penipuan oleh Indra Kenz via aplikasi tersebut.
"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.
Kemudian soal laporan ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu adapula Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal