Munarman Ditangkap Polisi
Sebut Hanya Tahu dari Medsos, Saksi AH Dicecar Munarman Soal Kedekatan dengan Tokoh JAD
Saksi berinisial AH dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial AH dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022), saksi AH mendapat beragam pertanyaan dari Munarman.
Hal itu bermula saat saksi AH menyatakan kalau Munarman memiliki kedekatan dengan tokoh kelompok terorisme dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) almarhum Fauzan Al Ansori.
AH merupakan mantan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus napi terorisme.
Munarman lantas mengupas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi AH poin 5 kepada penyidik.
"Terus hubungan sangat erat itu dari mana (Munarman dengan Fauzan)? Diperoleh dari siapa keterangan itu? Saudara bisa katakan saya memiliki hubungan sangat erat dengan Fauzan itu, itu hubungan sangat erat gimana?" tanya Munarman kepada saksi AH dalam persidangan.
AH menjelaskan hal itu berawal saat dirinya dan Fauzan Ansori masih menjadi petinggi MMI sekitar tahun 2002-2003 dan meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI.
Baca juga: Dalam Sidang Terkuak Polisi Ikut Bantu Logistik Seminar yang Dihadiri Munarman di Sumatera Utara
"Berdasarkan dari awal pertemuan dulu ya. Artinya bersama-sama dalam hal penanganan kasus, terutama kasus itu terus menerus. Saya lihat seperti itu," jawab saksi AH.
"Kasus mana? Yang Anda maksud?" tanya lagi Munarman.
"Kasus yang dulu dimulai dengan klarifikasi. Kemudian kan berlanjut itu," ucap AH.
Mendengar pernyataan itu, Munarman langsung mencecar BAP saksi AH yang menurut dia ada kesalahan pemahaman terkait dengan kedekatannya dengan Fauzan Ansori.
Baca juga: Polisi Turut Jadi Pemateri Dalam Seminar yang Dihadiri Munarman di Sumatera Utara
Munarman juga menanyakan kepada AH perihal asal informasi yang diterima terkait dengan kedekatan dirinya dengan Fauzan Ansori itu.
Sebab penjelasan yang diutarakan AH dalam persidangan, kedekatan itu makin tercipta saat Fauzan sudah menjadi tokoh di JAD.
"Saya mau memperjelas karena ada misleading dan framing, dalam BAP nomor 5 ya, kalimatnya begini, 'setelah Fauzan menjadi tokoh JAD, saya melihat, Munarman memiliki hubungan yang sangat erat dengan Fauzan Al Ansori, dan saya sering melihat Munarman dan Fauzan menghadiri kajian tentang daulah islamiyah/ISIS, sehingga saya dapat yakini Fauzan mendukung daulah islamiyah',"
"Pertanyaan saya. Saudara lihat langsung itu gimana?" tanya Munarman.
"Tadi sudah saya jawab, saya tidak melihat langsung. Saya melihat media sosial," ucap AH.
"Makanya saya tanya, jadi jawaban di BAP benar apa salah? Melihat itu?" tanya lagi Munarman.
"Tidak melihat langsung. Di media," kata AH.
Lebih lanjut, AH memastikan, setelah Fauzan Ansori menjadi tokoh JAD, dirinya tidak pernah melihat secara langsung kedekatan keduanya.
Baca juga: Munarman: Saudara Berani Sebut Saya Miliki Kontribusi Cukup Besar Tegaknya Daulah Islamiah, Apa Saja
Alhasil penjelasan dari AH itu, membuat Munarman meyakini kalau baik AH maupun Fauzan memang sudah jarang bertemu.
"Saudara di sidang ini, mengatakan setelah Fauzan menjadi tokoh JAD, saudara tidak lagi berhubungan dengan Fauzan?" tanya Munarman.
"Iya, tidak pernah bertemu juga," jawab AH.
"Tetapi di jawaban ini (BAP), justru setelah Fauzan jadi tokoh JAD, hubungannya jadi erat dengan saya. Keterangan di BAP atau di sidang ini yang akan digunakan?" cecar Munarman.
"Saya melihat tidak secara langsung, melalui medsos," kata AH.
"Jadi kalimat di BAP ini berdasarkan pengetahuan saudara dari Medsos saja?" tanya lagi Munarman.
"Iya," jawab AH.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.